ADSENSE IN ARTICLE AD
ADSENSE 336x280 bawah judul
Bidah dalam Pernikahan-Abdul Aziz bin Abdullah bin BazzHampir setiap orang pernah diundang untuk hadir dalam acara pernikahan, dan didalam acara pernikahan tersebut berbagai prosesi ritual keagamaan kita saksikan dilakukan oleh pasangan pria dan wanita sesuai dengan yang diarahkan oleh penghulu atau imam P3NTR yang bertugas. Sepertinya seluruh rangkaian prosesi pernikahan tersebut dilakoni sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh agama,baik dalam Kitabbullah maupun Sunnah Rasullulah shallalahu 'alaihi wa sallam. Tetapi ternyata apabila dievaluasi secara seksama dengan menggunakan tolok ukur syari’at maka ternyata di dalam penyelenggaraan dari persiapan sampai di dalam acara intinya ditemui beberapa kemunkaran dan bid’ah. Kenapa di dalamnya dikatakan ada prosesi yang dikatagorikan sebagai bid’ah. Itu tidak lain disebabkan oleh adanya penambahan hal-hal yang bersifat baru .
Karena pernikahan merupakan bagian dari ibadah, maka hal-hal yang diada-adakan dalam
prosesi pernikahan tersebut lebih tepat dinamai bid’ah.
Begitu pula mungkin timbul pertanyaan ,mengapa di dalam penyelenggaraan pernikahan terdapat perkara-perkara yang munkar? , padahal pernikahan sendiri adalah bagian dari penyelamatan kemaksiatan yang yang dianjurkan oleh agama, karena nikah adalah sebagai upaya menyelamatkan sebagian dari agama.
Tidak dapat diingkari , bahwa sebenarnya dalam penyelenggaraan pernikahan dijumpai adanya beberapa kemunkaran yang kurang atau tidak disadari oleh penyelenggaranya atau oleh mereka-mereka yang datang menghadiri pernikahan tersebut. Sebagai contoh bercampur baurnya undangan pria dan wanita tanpa batas penghalang dalamsatu tempat merupakan sebuah kemunkaran, disediakannya hiburan berupa musik dan nyanyian serta tari-tarian juga merupakan kemunkaran.
Kenapa hal-hal semacamitu disebut sebuah kemunkaran ?. Hal ini karena syari’at islam menginkari itu semua dan melarangnya. Sehingga dengan demikian kemungkaran tiada lain adalah melakukan sesuatu perbuatan yang tidak diperb olehkan untuk dilaksanakan, kalau dilakukan berarti melanggar rambu-rambu syqai’at yang sudah ditetapkan baik dalamAl-Qur’an maupun dalam Sunnah Rasullullah shallalahu ‘alaihi wa sallam.
0 Response to "Bidah dalam Pernikahan-Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz"
Post a Comment